BP3TKI JAKARTA
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jakarta merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dimana sebelumnya bernama Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) yang merupakan unit pelaksana teknis dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dibentuk sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor : KEP. 333 / KA / XII / 2007 dimana terbentuknya setelah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2006. Sesuai dengan peraturan Kepala Badan tersebut, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI) dan sebagai Unit Pelaksana Teknis atau UPT. BP3TKI adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas operasional dan atau tugas teknis penunjang di lingkungan BNP2TKI.
BP3TKI Jakarta memiliki wilayah kerja di seluruh Propinsi DKI Jakarta. Propinsi DKI Jakarta adalah Ibu Kota negara Republik Indonesia. adalah ibu kota negara Indonesia dan merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan nama Sunda Kelapa (sebelum 1527), Jayakarta (1527-1619), Batavia/Batauia, atau Jaccatra (1619-1942), dan Djakarta (1942-1972). Di dunia internasional Jakarta juga mempunyai julukan seperti J-Town, atau lebih populer lagi The Big Durian karena dianggap kota yang sebanding New York City (Big Apple) di Indonesia.
Propinsi DKI Jakarta memiliki luas sekitar 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 10.187.595 jiwa (2011). Wilayah metropolitan Jakarta (Jabotabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa, merupakan metropolitan terbesar di Asia Tenggara atau urutan kedua di dunia.
Sebagai pusat bisnis, politik,
dan kebudayaan, Propinsi DKI Jakarta merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat BUMN, perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor sekretariat ASEAN. Jakarta dilayani oleh dua bandar udara, yakni Bandara Soekarno–Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma, serta satu pelabuhan laut di Tanjung Priok. Hal ini lah yang membuat Propinsi DKI Jakarta juga menjadi daerah perbatasan dengan luar negeri.
Propinsi DKI Jakarta cenderung
dipenuhi oleh
Warga Negara Indonesia yang ingin berkunjung maupun bekerja di luar negeri, dengan segala dampak negatifnya terutama masalah WNI yang bekerja di luar negeri dengan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme penempatan tenaga kerja yang telah ditetapkan (TKI Ilegal). Oleh karena itu, Program Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri sangat diperlukan untuk meminimalisasi masalah tersebut. Program ini merupakan program nasional yang memerlukan dukungan semua pihak baik lintas sektor maupun pemerintah daerah setempat. Pemerintah Daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota memiliki peranan masing-masing dalam menunjang program ini, terutama daerah sumber TKI, maupun daerah embarkasi dan debarkasi.
Daerah embarkasi dan debarkasi di DKI Jakarta terdapat di Bandara Soekarno–Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma, serta satu pelabuhan laut di Tanjung Priok. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor : PER-08 / KA / VII / 2011 tentang Pelaksanaan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (SISKO TKLN), maka dibentuklah Counter Validasi KTKLN dan Counter Pelayanan Penerbitan KTKLN di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta. Hal tersebut dimaksudkan untuk pengendalian keberangkatan, kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN bagi TKI yang sudah ada di Bandara Soekarno-Hatta. Pelaksanaan pelayanan di Counter Validasi KTKLN dan Counter Pelayanan Penerbitan KTKLN tersebut dipimpin oleh koordinator yang ditunjuk oleh Kepala BP3TKI Jakarta.